Layanan GRATIS berupa cloud server serba unlimited untuk meningkatkan mutu Pendidikan di sekolah anda.
SYARAT MENDAPATKAN:
Untuk organisasi / yayasan:
- KTP Republik Indonesia.
- Akta Notaris pendirian organisasi/yayasan
- Sertifikat Merk apabila domain yang didaftarkan adalah sebuah nama dari yayasan
Sekolah:
- KTP Republik Indonesia.
- Surat Permohonan dari Kepala Sekolah perihal pendaftaran nama domain
- Surat Kuasa dari Kepala Sekolah perihal pendaftaran nama domain apabila KTP terlampir bukan KTP Kepala Sekolah
Universitas:
- KTP Republik Indonesia
- SK Depdiknas perihal ijin penyelenggaraan Universitas
- Surat Kuasa dari Pimpinan Lembaga perihal pendaftaran nama domain apabila KTP terlampir bukan KTP Pimpinan Lembaga
- Surat permohonan dari Pimpinan Lembaga kepada PANDI untuk membuka reserved name untuk nama universitas yang didaftarkan (karena nama universitas masuk dalam reserved list PANDI
Lebih lanjut Hubungi : 0822-4712-0465